Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hilang dengan Sendirinya?

Okezone · 22 Jan 10.2K Dilihat
https: img.okezone.com content 2024 01 19 622 2957064 apakah-benar-utang-pinjol-bisa-hilang-dengan-sendirinya-qC3pwHTJgs.jpgIlustrasi utang pinjol ( Foto: Okezone)

JAKARTA - Mengulik apakah benar utang pinjol bisa hilang dengan sendirinya? Hal ini seiring dengan isu mengenai bahwa sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) secara khusus akan hilang sendirinya.

Sayangnya, isu itu tidaklah benar dikarenakan utang pinjol tidak akan hilang dengan sendirinya. Namun berbeda bagi pinjol ilegal atau tidak resmi di Otoritas Jasa Keuangan.Apalagi, seseorang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi untuk membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Lantas apakah benar utang pinjol bisa hilang dengan sendirinya? Menurut Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu adalah tidak sah.

Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal tersebut, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.

" Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan," bebernya.

Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayarkan ini tidak berlaku untung seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Tidak hanya itu, setiap pinjaman yang disalurkan (oleh pinjol legal) juga akan mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), melalui suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi seorang debitur yang mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, akan membuat pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain itu, pihak dari pinjol juga berhak untuk menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayar.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

Menyarankan