8 Fakta Terbaru Pinjol, Ada Cerita Bos OJK Kena Teror

Okezone · 05 Feb 6.6K Dilihat
https: img.okezone.com content 2024 02 04 622 2965174 8-fakta-terbaru-pinjol-ada-cerita-bos-ojk-kena-teror-pQYOnCHp5N.jpegFakta terbaru pinjol (Foto: Okezone)
 

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror debt collector dengan nomor cantik karena tunggakan Paylater.

"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam sambutannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Berikut Okezone merangkum pada Senin, (4/2/2024) 8 fakta pinjol hingga cerita bos OJK kena teror.

1. Kiki Sering Dihubungi Nomor Telepon dengan Angka Cantik

Kiki mengaku sering dihubungi nomor telepon dengan angka yang identik cantik. Dirinya merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitar dia.

"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," ujar Kiki.

2. Warga Jadi Korban Penipuan Ilegal

Kiki juga menemukan banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.

“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.

3. Peraturan Perlindungan OJK

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.

4. Danacita Legal dan Berizin

OJK menegaskan PT Inclusive Finance Group (Danacita) legal dan berizin. Kiki mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Kiki dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis, 1 Februari 2024.

5. Danacita dan ITB Bekerja Sama

Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dengan kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

6. Masih Ada Kejanggalan di Syarat dan Ketentuan

Kiki dari sisi OJK melihat masih ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.

"Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujar Kiki.

Adapun Kiki menekankan, dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah "memaksakan" produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas dan tidak akan bisa dibayar. "Itu juga bahaya, hati-hati," imbuh Kiki.

7. OJK Memanggil Danacita

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

8. Tindak Lanjut OJK

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

Menyarankan