KTP di Google Dipakai Orang Utang Pinjol, Ini yang Harus Dilakukan

Okezone · 06 Feb 6K Dilihat
https: img.okezone.com content 2024 02 05 622 2965681 ktp-di-google-dipakai-orang-utang-pinjol-ini-yang-harus-dilakukan-xKQmh4D8bI.jpegIlustrasi uang pinjol ( Foto : Freepik)

JAKARTA - KTP di Google dipakai orang utang Pinjol, ini yang harus dilakukan oleh nasabah. Saat ini tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

Apalagi, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.

Hal ini terungkap dalam unggahan pengguna Facebook yang dibagikan dalam grup 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Dengan cepat unggahan tersebut menyebar dan menjadi viral di berbagai media sosial, termasuk platform X (yang dulunya adalah Twitter).

Dalam postingannya KTP di Google dipakai orang utang Pinjol, ini yang harus dilakukan nasabah agar perlu memperhatikannya.

Menyarankan