Waspada! Ada Tren Modus Baru Penipuan Kuras Rekening

CNBC Indonesia · 18 Apr 5.3K Dilihat

Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation) pada awal 2024.

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Satgas Pasti pun mengimbau masyarakat untuk waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab, yaitu dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Sementara itu, sepanjang Februari-Maret 2024 Satgas Pasti OJK memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Satgas Pasti merinci dari 17 entitas, sebanyak 13 melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian dua entitas melakukan kegiatan perdagagan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Menyarankan

Pemuatan gagal