Pangeran Charles Kemungkinan Diperiksa soal Uang Tunai Rp47 Miliar dari PM Qatar
inews · 27 Jun 2022 12.1K Views
Pangeran Charles kemungkinan diperiksa terkait sumbangan dana tunai 3 juta euro dari PM Qatar (Foto: Reuters)

LONDON, iNews.id - Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran Charles kemungkinan akan diperiksa Komisi Amal Inggris terkait sumbangan senilai jutaan euro terhadap yayasan yang didirikannya. Sumbangan itu diberikan dari keluarga kerajaan Qatar kepada Dana Amal Pangeran Charles (PWFC). Kasus ini diungkap beberapa media Inggris Minggu (26/6/6022). 

Pria berjuluk Prince of Wales itu disebut menerima tiga kali pembayaran secara tunai uang 3 juta euro atau sekitar Rp47 miliar (kurs saat ini) antara 2011 hingga 2015. Dia menerima dana itu secara pribadi dari Syekh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri (PM) Qatar.

Sejauh ini belum ada kesalahan yang dituduhkan kepada Pangeran Charles, namun ada kesan ketidakpantasan, di mana sejumlah besar uang disimpan di koper dan tas belanja Fortnum dan Mason selama pertemuan yang digelar secara rahasia itu. 

Pertemuan ayah dari Pangeran William dan Harry dengan PM Qatar dianggap kegiatan pribadi, sehingga tidak dimasukkan dalam Surat Edaran Pengadilan. Namun hal yang janggal, pertemuan Pangeran Charles itu tanpa didampingi pembantu kerajaan, padahal sesuai standar harus dikawal.

Sementara itu seorang juru bicara Komisi Amal Inggris mengatakan, pihaknya mempertimbangkan apakah lembaganya punya wewenang untuk menyelidiki kasus ini atau tidak.

Menurut laporan media Inggris, dalam satu pertemuan pada 2015 di Clarence House, Pangeran Charles diberi tas berisi uang kertas pecahan 500 euro dengan total 1 juta euro. Uang pecahan 500 euro atau dijuluki 'bin Laden' itu dihentikan penerbitannya pada 2019 karena sering digunakan untuk mendanai terorisme dan aktivitas ilegal lainnya. Selain itu dalam penyerahan lain, uang tunai disajikan dalam tas dari department store Fortnum dan Mason. 

Para pembantu kerajaan menghitung uang kertas itu dan menyerahkannya ke Private Coutts, lembaga keuangan resmi keluarga kerajaan, yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening PWCF. 

Sejauh ini tidak ada isu bahwa uang itu berpindah tangan. Sementara itu PWCF bersikeras bahwa pihak pendonor sah dan terverifikasi. Pihak auditor juga sudah menandatangani donasi tersebut setelah memeriksanya.

Affected Trading Instrument

*Risk Disclaimer: The content above represents only the views of the author. It does not represent any views or positions of DCFX and does not mean that DCFX agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the DCFX, DCFX does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

Recommend