Total Kerugian Investasi Bodong DOK Capai Rp 53 Miliar

DCFX · 22 Nov 2022 2.5K Dilihat

Polda Bali telah menahan pimpinan perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Seperti dikutip dari Detiknews, Mang Tri menggunakan modus investasi perdagangan berjangka minyak mentah atau oil trading untuk menarik calon korbannya.

Mang Tri telah menjadi tersangka sejak bulan Agustus 2022 lalu dan resmi ditahan per hari Kamis (17/11/2022). Ia dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Surawan, pada hari Minggu (20/11/2022) mengatakan terdapat lima laporan dari korban dengan total kerugiannya sebenarnya sekitar Rp 23 miliar. Ia menambahkan bahwa para korban itu langsung melapor ke Polda Bali.

Selain itu, terdapat sejumlah limpahan berkas dari Mabes Polri dengan jumlah korban 500 orang lebih, sehingga kerugian total mencapai Rp 53 miliar. Surawan mengatakan bahwa para korban investasi bodong PT DOK berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun kebanyakan korban berasal dari wilayah Bali.

Mang Tri juga diduga menggunakan uang para korban untuk membeli berbagai mobil mewah dan motor gede (moge). Polisi kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki Mang Tri.

PT DOK yang beroperasi di Bali menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sebagaimana surat Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan dari Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021. Setelah dinyatakan bodong maka OJK meminta PT DOK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana tersebut. PT DOK lalu membubarkan diri sesuai pengumuman di salah satu surat kabar pada tanggal 13 Juli 2021. Investor kemudian meminta pengembalian dana dari PT DOK, namun hingga saat ini belum direalisasikan.

Bagaimana menurut Anda kasus investasi bodong DOK? Apakah Anda ingin investasi secara aman? Pilih broker yang terdaftar di Bappebti. DCFX adalah salah satu platform trading dengan fitur yang lengkap, aman dan terpercaya. Karena, DCFX  sudah teregulasi resmi dibawah naungan Bappebti.

Selain itu, untuk member baru, DCFX menawarkan Welcome Bonus senilai Rp 300.000. Sebagai informasi, DCFX #TheSuperApp dapat diunduh melalui AppStore dan PlayStore. Trading cepat, mudah dan aman di manapun dan kapanpun, semua ada untuk Anda.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Ikuti berbagai berita lainnya terkait investasi dan trading hanya di DCFX. Sungguh informatif pembaca yang meneruskan artikel ini!

Menyarankan

Berantas Investasi Bodong, OJK Blokir Lagi 17 Situs Keuangan Ilegal

Ocky Satria · 1 hari 6.7K Dilihat

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal dan 42 Investasi Bodong, Cek Datanya!

Bisnis · 04 Apr 7.4K Dilihat

DCFX Picks: Yen Anjlok hingga Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 T

DCFX · 01 Apr 14K Dilihat

Sejak 2017, OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 Triliun!

Ocky Satria · 26 Mar 8K Dilihat

Masih Marak Investasi Bodong, ini Cara Terhindar dari Skema Ponzi!

Ocky Satria · 21 Mar 13.2K Dilihat

Satgas dan BAPPEBTI Blokir Smart Wallet yang Berkedok Robot Trading

Ocky Satria · 18 Mar 5.3K Dilihat

Modus Penipu Kuras Rekening, Duit Rp 195 Triliun Lenyap Setahun

CNBC Indonesia · 08 Mar 18.1K Dilihat

Waspada Investasi Bodong! Ini Ciri-ciri Broker Forex Penipu

Ocky Satria · 06 Mar 9.2K Dilihat

Buron 10 Tahun, Penipu Investasi Bodong ‘Trading Forex’ Akhirnya Ditangkap

Ocky Satria · 26 Feb 6.8K Dilihat

Maraknya Investasi Bodong di 2023, Ini Strategi BAPPEBTI Tahun Ini

Ocky Satria · 21 Feb 9.9K Dilihat

OJK Investigasi Kasus Investree, Ada Sanksi Berat?

CNBC Indonesia · 21 Feb 5.7K Dilihat

Korban Indra Kenz Keluhkan Pembagian Aset Tidak Merata

Ocky Satria · 20 Des 2023 9.3K Dilihat

Kisah Ferdy Hasan, Pernah Rugi Puluhan Miliar & Nyaris Gila

CNBC Indonesia · 18 Des 2023 9.3K Dilihat