Polda Bali telah menahan pimpinan perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Seperti dikutip dari Detiknews, Mang Tri menggunakan modus investasi perdagangan berjangka minyak mentah atau oil trading untuk menarik calon korbannya.
Mang Tri telah menjadi tersangka sejak bulan Agustus 2022 lalu dan resmi ditahan per hari Kamis (17/11/2022). Ia dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Surawan, pada hari Minggu (20/11/2022) mengatakan terdapat lima laporan dari korban dengan total kerugiannya sebenarnya sekitar Rp 23 miliar. Ia menambahkan bahwa para korban itu langsung melapor ke Polda Bali.
Selain itu, terdapat sejumlah limpahan berkas dari Mabes Polri dengan jumlah korban 500 orang lebih, sehingga kerugian total mencapai Rp 53 miliar. Surawan mengatakan bahwa para korban investasi bodong PT DOK berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun kebanyakan korban berasal dari wilayah Bali.
Mang Tri juga diduga menggunakan uang para korban untuk membeli berbagai mobil mewah dan motor gede (moge). Polisi kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki Mang Tri.
PT DOK yang beroperasi di Bali menghimpun dana masyarakat tanpa izin alias bodong sebagaimana surat Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Dihentikan dari Satgas Waspada Investasi Lampiran I SP 03/SWI/V/2021. Setelah dinyatakan bodong maka OJK meminta PT DOK untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana tersebut. PT DOK lalu membubarkan diri sesuai pengumuman di salah satu surat kabar pada tanggal 13 Juli 2021. Investor kemudian meminta pengembalian dana dari PT DOK, namun hingga saat ini belum direalisasikan.
Bagaimana menurut Anda kasus investasi bodong DOK? Apakah Anda ingin investasi secara aman? Pilih broker yang terdaftar di Bappebti. DCFX adalah salah satu platform trading dengan fitur yang lengkap, aman dan terpercaya. Karena, DCFX sudah teregulasi resmi dibawah naungan Bappebti.
Selain itu, untuk member baru, DCFX menawarkan Welcome Bonus senilai Rp 300.000. Sebagai informasi, DCFX #TheSuperApp dapat diunduh melalui AppStore dan PlayStore. Trading cepat, mudah dan aman di manapun dan kapanpun, semua ada untuk Anda.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Ikuti berbagai berita lainnya terkait investasi dan trading hanya di DCFX. Sungguh informatif pembaca yang meneruskan artikel ini!