Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kembali daftar investasi ilegal. Pada bulan Desember 2022 lalu, tercatat ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dari kesembilan entitas itu, empat entitas melakukan penawaran investasi izin. Sedangkan dua di antaranya adalah pembiayaan dan pendanaan tanpa izin.
Sementara itu satu entitas kegiatan agen properti, satu entitas kegiatan aset kripto, dan satu entitas perdagangan aset digital. Seluruhnya dilakukan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing menjelaskan penangana pada entitas tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya melakukan dari pemantauan aktivitas yang marak di media sosial, website dan Youtube dengan data crawling.
Semuanya dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. "SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam, dikutip dari laman resmi OJK, Rabu (1/2/2023).
Dia juga menanggapi soal sejumlah informasi mengenai larangan SWI untuk korban investasi ilegal menarik dana miliknya. Menurutnya, SWI tidak pernah melarang hal tersebut dan meminta melapor polisi jika pelaku investasi ilegal mempersulit proses penarikan dana.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," kata Tongam.
Daftar Investasi Ilegal Pada Bulan Desember 2022
1. Timeshare Property
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.mslcf.id/pc/index.html
3. xtoko.co
4. https://h5.easygoid.com/guide
5. https://www.genesis-mining.com/
6. PT Data Saham Indonesia/ https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz
8. QZ Asset Management.
9. PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt