Biar Gak Salah Isi, Kenali Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
idntimes · 16 Feb 119.3K Views

Biar Gak Salah Isi, Kenali Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Jakarta, IDN Times
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak pribadi maupun badan segera nelaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022.

Mengingat, batas akhir pelaporan SPT untun wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni 30 April 2023.

1. Jenis-jenis formulir SPT

Dalam situs DJP, dijelaskan bahwa, formulir SPT terbagi menjadi 4 (empat) jenis formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Lalu apa perbedaannya, berikut ini penjelasannya?

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta. Jenis ini digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

Kemudian ada formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan melebihi Rp 60 juta.

Formulir ini juga digunakan jika wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja lebih dari satu sumber atau perusahaan.

Formulir SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Dengan demikian, formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas . Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Sementara formulir SPT Tahunan 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, diantaranya PT, CV, usaha dagang (UD).
 

2. Butuh EFIN untuk lapor SPT melalui E-Filling

Untuk diketahui, melaporkan SPT online melalui E-Filling membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti saat melaporkan SPT melalui e-filling dan pembuatan billing pembayaran pajak.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang belum mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun perlu diingat wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.

3. Ingat Lapor SPT, kalau tak ingin kena denda

Berdasarkan UU KUP pasal 7 ayat 1, ada sanksi bagi yang tidak lapor SPT Tahunan  yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.

Rincian besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp 1 juta. Nantinya denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Affected Trading Instrument

*Risk Disclaimer: The content above represents only the views of the author. It does not represent any views or positions of DCFX and does not mean that DCFX agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the DCFX, DCFX does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

Recommend