Denda Rp 1 T Hingga Penjara Bagi Pelaku Investasi Bodong
DCFX ยท 14 Mar 2023 15.1K Dilihat
Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), para oknum dan pelaku investasi ilegal atau bodong dapat dijerat dengan denda yang mencapai Rp 1 triliun.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan dengan P2SK maka sanksi denda yang diberikan dapat memiskinkan pelaku investasi ilegal, karena nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Berbicara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023), Frederica mengatakan selain denda, pelaku juga terancam pidana penjara. Frederica menambahkan bahwa untuk perlindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, dengan perlindungan konsumen yang baik, maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena kepercayaan konsumen.
Sarjito, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, mengatakan bahwa sanksi yang menjerat pelaku, investasi ilegal hingga robot trading sangat mengerikan.
Sarjito mengatakan sebelum ada UU P2SK seolah-olah pelaku bisa bebas, namun kini hukuman dan dendanya cukup mengerikan karena dendanya bisa sampai Rp 1 triliun. Sarjito menambahkan bahwa masyarakat akan semakin terlindungi dengan adanya penguatan market conduct, karena oknum-oknum yang menawarkan produk yang tidak sesuai dengan karakteristik produk akan dikenakan sanksi.
Salah satu kasus yang masih hangat yaitu investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo. Sejauh ini korban ATG mencapai 1.300 orang dan tersebar hingga 8 negara, yaitu Indonesia, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA) dan Irak.
Pilihlah Broker yang yang sudah terjamin resmi legalitas, DCFX adalah pilihan tepat teman trading Anda dengan fitur yang lengkap, aman, terpercaya dan teregulasi resmi Bappebti. Selalu waspada dan kenali jenis-jenis terkait investasi bodong melalui aplikasi DCFX #TheSuperApp. Download aplikasinya sekarang!
Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh
* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.
Menyarankan
Investasi Bodong Janji Kekayaan Instan, Kembali Rugikan Korban
Ocky Satria ยท 3 jam 840 Dilihat
Hati-Hati! Ada Modus Investasi Bodong Catut Nama dan Sosial Media Entitas Resmi
Bisnis ยท 1 hari 6.3K Dilihat
Memahami Konsep Trading Saham Harian, Ini Cara dan Keuntungannya!
Ocky Satria ยท 1 hari 24K Dilihat
Memahami Indikator Alligator dalam Trading
Ocky Satria ยท 5 hari 12.3K Dilihat
Berantas Investasi Bodong, OJK Blokir Lagi 17 Situs Keuangan Ilegal
Ocky Satria ยท 18 Apr 7.2K Dilihat
Mengenal Apa itu Strategi Multilateral dalam Trading
Ocky Satria ยท 18 Apr 8.7K Dilihat
Mengenal Buyback Saham: Pengertian, Tujuan dan Dampaknya
Ocky Satria ยท 17 Apr 9.1K Dilihat
Tim Cook Bertemu Jokowi, Apple Store Mau Buka di Indonesia?
Ocky Satria ยท 17 Apr 7.8K Dilihat
Cetak Rekor Lagi! ini Alasan Kenapa Inves Emas Menarik di Minggu ini
Ocky Satria ยท 15 Apr 123.3K Dilihat
Mengenal Uang Fiat: Pengertian, Sejarah serta Fungsinya
Ocky Satria ยท 15 Apr 12.2K Dilihat
Begini Cara Mudah Daftar Akun Mikro di DCFX
Ocky Satria ยท 12 Apr 23.5K Dilihat
Mulai Trading dengan Kontrak 0.01 Lot, Gimana Caranya?
Ocky Satria ยท 08 Apr 19.3K Dilihat
OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal dan 42 Investasi Bodong, Cek Datanya!
Bisnis ยท 04 Apr 7.9K Dilihat
DCFX Picks: Yen Anjlok hingga Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 T
DCFX ยท 01 Apr 15.4K Dilihat
Keperkasaan Dolar Bikin Yen Anjlok ke Level Terendah
Ocky Satria ยท 28 Mar 32.2K Dilihat