Denda Rp 1 T Hingga Penjara Bagi Pelaku Investasi Bodong

DCFX ยท 14 Mar 2023 15.1K Dilihat
Denda Rp 1 T Hingga Penjara Bagi Pelaku Investasi Bodong
Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), para oknum dan pelaku investasi ilegal atau bodong dapat dijerat dengan denda yang mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan dengan P2SK maka sanksi denda yang diberikan dapat memiskinkan pelaku investasi ilegal, karena nilainya mencapai Rp 1 triliun.

Berbicara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023), Frederica mengatakan selain denda, pelaku juga terancam pidana penjara. Frederica menambahkan bahwa untuk perlindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, dengan perlindungan konsumen yang baik, maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena kepercayaan konsumen.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, mengatakan bahwa sanksi yang menjerat pelaku, investasi ilegal hingga robot trading sangat mengerikan.

Sarjito mengatakan sebelum ada UU P2SK seolah-olah pelaku bisa bebas, namun kini hukuman dan dendanya cukup mengerikan karena dendanya bisa sampai Rp 1 triliun. Sarjito menambahkan bahwa masyarakat akan semakin terlindungi dengan adanya penguatan market conduct, karena oknum-oknum yang menawarkan produk yang tidak sesuai dengan karakteristik produk akan dikenakan sanksi.

Salah satu kasus yang masih hangat yaitu investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo. Sejauh ini korban ATG mencapai 1.300 orang dan tersebar hingga 8 negara, yaitu Indonesia, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA) dan Irak.

Pilihlah Broker yang yang sudah terjamin resmi legalitas, DCFX adalah pilihan tepat teman trading Anda dengan fitur yang lengkap, aman, terpercaya dan teregulasi resmi Bappebti. Selalu waspada dan kenali jenis-jenis terkait investasi bodong melalui aplikasi DCFX #TheSuperApp. Download aplikasinya sekarang!

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan