Pungutan Ekspor CPO Turun
Bisnis · 18 Jul 2022 1.5K Views

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja merilis kebijakan untuk industri sawit nasional. Kebijakan itu adalah penetapan pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya sebesar Rp0.

Adapun, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk ekspor CPO dan produk turunannya mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Dengan demikian, untuk sementara waktu, eksportir akan dibebaskan dari pungutan ekspor produk-produk tersebut.

Kebijakan itu harapannya dapat membantu meringankan beban para produsen CPO untuk melepas stoknya yang saat ini masih menumpuk di tangki-tangki mereka. Efeknya, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dapat kembali terkerek, lantaran pabrik-pabrik bersedia melakukan penyerapan kembali.

Kendati demikian, hal tersebut tak serta merta dapat menjadi obat mujarab bagi industri sawit nasional yang sedang terbebani. Sebab, para produsen terutama eksportir masih menghadapi kendala lain dalam mengirim barangnya ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penetapan pungutan ekspor 0 rupiah memberikan insentif bagi para pengusaha. Sebab, biaya untuk pengiriman CPO dan produk turunannya menjadi lebih rendah.

Recommend