Investasi bodong atau ilegal masih marak terjadi di Indonesia dan terus meningkat. Baru-baru ini terjadi kasus investasi bodong yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru resmi. Oknum guru tersebut yang yang berinisial AP, kini telah resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Investasi bodong yang telah dilakukan AP terungkap pada Juli 2022 silam, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital. Diketahui bahwa, total kerugiannya kira-kira mencapai Rp 8 miliar lebih dengan jumlah korban sebanyak 87 orang.
Atas dugaan kasus penipuannya tersebut, pengadilan telah memutuskan bahwa, AP dinyatakan bersalah dan divonis lebih dari 2 tahun penjara. Dalam keputusannya tersebut, disebutkan juga bahwa AP dianggap telah merendahkan harkat dan martabat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus investasi bodong ini berawal dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital.
Ketika polisi melakukan pendalaman lebih lanjut, ternyata pemilik dari bisnis investasi tersebut dimiliki oleh seorang yang berinisial VS, yang merupakan seorang warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui, bahwa sudah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Februari 2022 lalu.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kerugian akibat dari kasus investasi bodong/ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan pada tahun 2022 lalu, nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan investasi bodong ini melonjak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Selain, penipuan investasi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, masih banyak penipuan-penipuan yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seorang trader harus waspada sebelum memutuskan untuk mengikuti program investasi yang ditawarkan.Berikut kiat-kiat yang perlu diperhatikan sebelum memulai investasi:
- Riset terlebih dahulu latar belakang perusahaan
Sebelum Anda melakukan investasi, pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan investasi tersebut terdaftar resmi di regulasi keuangan seperti OJK dan Bappebti atau Bursa Efek Indonesia.
- Jangan mudah percaya dengan iming-iming hasil yang tidak realistis
Umumnya investasi bodong menawarkan keuntungan yang tinggi dan tidak wajar. Selalu untuk cek tingkat keuntungan, apakah sesuai dengan pasar yang berlaku. Jika ditawarkan imbal hasil yang tinggi, biasanya sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah tanda-tanda investasi bodong.
- Pastikan memiliki kantor fisik
Jika perusahaan investasi tersebut memiliki reputasi yang baik, semestinya sudah memiliki kantor fisik yang sudah jelas. Dengan adanya alamat perusahaan yang jelas, tentunya hal ini memudahkan bagi para investor apabila terjadi sesuatu masalah yang sifatnya mendesak.
Pilihlah Broker yang yang sudah terjamin resmi legalitas, DCFX adalah pilihan tepat teman trading Anda dengan fitur yang lengkap, aman, terpercaya dan teregulasi resmi Bappebti. Selalu waspada dan kenali jenis-jenis terkait investasi bodong melalui aplikasi DCFX #TheSuperApp. Download aplikasinya sekarang!