
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ditutup pada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada tambahan PSE yang mendaftar.
Ini merupakan titah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.