Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahaya penipuan berkedok penarikan iuran dari yayasan sosial. Dalam informasi terbaru yang diberikan Rabu, (27/9/2023), OJK membagikan tampilan surat pemberitahuan yang mengatasnamakan OJK. Dalam surat tersebut, penerimanya diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengembangan yayasan.
Surat tersebut mengatasnamakan Yayasan Islam Ibnu Sina Sukabumi. Adapun penerima dananya adalah Iman Taufik.
"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran pengembangan yayasan," ujar OJK pada keterangan resminya, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, OJK juga menitikberatkan bahwa format surat yang tertera tidak sesuai dengan standar penulisan OJK.
Sosialisasi bahaya penipuan terus dikerahkan OJK. Hal ini buntut menjamurnya penipuan di sektor keuangan yang jumlahnya kian bertambah.
Sejauh ini, OJK mencatat, jumlah kerugian karena investasi bodong mencapai Rp 139 triliun. Dengan uang tersebut bisa membuat membangun infrastruktur bagi masyarakat.
Adapun sebelumnya, OJK kerap mengingatkan bahaya dari social engineering atau soceng atau cara mengelabui atau memanipulasi korban untuk mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Modus ini berbahaya, karena pelaku bisa mengambil data dan informasi pribadi korbannya yang digunakan mulai dari untuk mencuri semua uang di rekening, mengambil alih akun hingga menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.
Data pribadi yang berusaha dicuri oleh pelaku adalah user name aplikasi, password, PIN, MPIN, kode One Time Password (OTP), dan nomor kartu ATM atau kartu kredit atau debit. Selain itu mereka juga akan meminta informasi seperti nomor CVV/CVC dari karu kredit atau debit dan nama ibu kandung.