Lagi OJK Blokir 1.484 Situs Investasi Bodong & Pinjol

Ocky Satria · 11 Okt 2023 4.4K Dilihat



Sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal,. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa entitas pinjaman online ilegal menyumbang sebagian besar dari jumlah tersebut, disebutkan dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas (11/10/2023).


Ia  menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, juga dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga 

Selain itu, wanita yang dikenal sebagai Kiki itu mengatakan bahwa OJK telah menerima 8.047 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal ini. Secara khusus, 7.710 pengaduan tentang pinjaman online ilegal dan 337 pengaduan tentang investasi ilegal.

Menurut Kiki, Provinsi Jawa Barat memiliki 1.887 pengaduan, dan DKI Jakarta memiliki 1.286 pengaduan.

Sebelum ini, selama Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online yang dikenal sebagai pinjol ilegal. 

Penelitian yang dilakukan di berbagai situs web, aplikasi, dan media sosial menghasilkan temuan ini.

Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SAKI), sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.


Dapatkan berita terbaru setiap harinya terkait analisa market, berita trading terupdate, serta analisis teknikal yang andal. DCFX #TheSuperApp dilengkapi dengan fitur lengkap dengan 70+ instrumen global. Jadi, Segera download aplikasinya dan trading sekarang!

Menyarankan

Pemuatan gagal