Tiket Pesawat Bakal Mahal, Kenapa?
Katadata ยท 09 Aug 2022 595 Views
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kepada maskapai untuk menaikan tarif tiket pesawat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini berlaku mulai 4 Agustus 2022 dengan masa tiga bulan evaluasi.

Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikan biaya tambahan di atas batas atas, paling tinggi sebesar 15% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat baling-baling atau jenis propeller. Meski demikian, pemerintah mengimbau agar maskapai tetap mempertimbangkan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara terjaga.

Kenaikan harga tarif pesawat memang sudah diperkirakan akan naik, menyusul harga minyak dan gas global juga tengah meningkat akibat krisis. Namun, di sisi lain ketersediaan pesawat untuk memenuhi permintaan penerbangan yang tinggi juga tidak seimbang. Mengingat mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat pasca pandemi ikut kembali normal.

Dicetak ulang dari Katadata, semua hak cipta dilindungi oleh penulis aslinya.

Penyunting : Nico
Editor : Amos

Affected Trading Instrument

*Risk Disclaimer: The content above represents only the views of the author. It does not represent any views or positions of DCFX and does not mean that DCFX agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the DCFX, DCFX does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

Recommend

Loading...