Harga Emas Antam Naik Dekati Rekor Tertinggi, Mulai Rp1,21 Juta per Gram

Bisnis · 26 Mar 226.3K Dilihat



Bisnis.com
, JAKARTA — Harga emas 24 karat Antam pada hari ini, Selasa (26/3/2024) naik mendekati rekor tertinggi. Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1,21 juta per gram.  

Berdasarkan data terkini dari situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol dengan harga Rp656.500 atau naik Rp5.000 dari harga kemarin, Senin (25/3/2024). 

Sementara itu, untuk emas Antam ukuran 1 gram, harga yang ditetapkan hari ini adalah Rp1.213.000, atau naik Rp10.000 dari harga kemarin. Rekor tertinggi emas Antam sebelumnya seharga Rp1.219.000 per gram. 

Adapun emas Antam berbobot 5 gram, harganya kini dipatok Rp5.840.000 atau naik Rp50.000. Sementara emas dengan ukuran 10 gram kini dihargai Rp11.625.000 atau naik Rp100.000. 

Bagi pecinta emas berukuran lebih besar, emas 50 gram saat ini bisa dibawa pulang dengan harga Rp57.795.000. Selanjutnya untuk yang berukuran 100 gram, ditawarkan seharga Rp115.512.000. 

Bagi investor yang minat mengoleksi emas Antam 500 gram kini dijual dengan harga Rp576.820.000. Sementara itu emas Antam dalam ukuran terbesar 1.000 gram dihargai Rp1.153.600.000.

Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam mencapai Rp1.105.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa harga buyback ini belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta. 

Namun, terjadi penyesuaian pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini tercatat mengalami kenaikan tajam sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.105.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. 

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan