Harga Emas Antam Hari Ini Makin Mahal, Cek Selengkapnya Mulai 0,5 Gram

Bisnis · 27 Mar 236.2K Dilihat



Bisnis.com
, JAKARTA — Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada hari ini, Rabu (27/3/2024) kian meroket nyaris menyentuh rekor tertinggi. Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1,21 juta per gram hingga Rp1,1 miliar untuk ukuran terbesar 1 kg.

Mengacu data terkini dari situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol dengan harga Rp658.500 atau naik Rp2.000 dari harga kemarin, Selasa (26/3/2024).  

Selanjutnya, untuk emas Antam berbobot 1 gram, harga yang dipatok hari ini sebesar Rp1.217.000, atau naik Rp4.000 dari harga kemarin. Harga itu tinggal sedikit lagi menyentuh rekor tertinggi emas Antam sebelumnya yakni seharga Rp1.219.000 per gram.  

Kemudian, emas Antam berukuran 5 gram, harganya kini dibanderol Rp5.860.000 atau naik Rp20.000. Sementara itu emas dengan bobot 10 gram kini dihargai Rp11.665.000 atau naik Rp40.000. 

Adapun, bagi pecinta emas berukuran lebih besar, emas 50 gram saat ini bisa dibawa pulang dengan harga Rp57.995.000. Berikutnya untuk emas yang berukuran 100 gram, dipatok seharga Rp115.912.000.  

Bagi investor yang berminat mengoleksi emas Antam 500 gram kini dijual dengan harga Rp578.820.000. Sementara itu, emas Antam dalam ukuran paling jumbo 1.000 gram atau 1 kg dihargai Rp1.157.600.000.

Di lain sisi, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam mencapai Rp1.109.000 per gram, sama dengan hari sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa harga buyback ini belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta.  

Namun, terjadi penyesuaian pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.109.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.  

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan