Harga Emas Antam Pecah Rekor Rp1,22 Juta per Gram Jelang Lebaran

Bisnis · 28 Mar 266.5K Dilihat



Bisnis.com
, JAKARTA — Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada hari ini, Kamis (28/3/2024) menyentuh rekor tertinggi menjelang Lebaran. Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1,22 juta per gram hingga Rp1,1 miliar untuk ukuran terbesar 1 kg.

Mengacu pada data terkini dari situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol dengan harga Rp661.000, mengalami kenaikan Rp2.500 dari harga kemarin, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, harga emas Antam berbobot 1 gram mencapai rekor tertingginya hari ini, dipatok sebesar Rp1.222.000, naik Rp5.000 dari hari sebelumnya.

Tidak hanya itu, emas Antam berukuran 5 gram juga mengalami kenaikan harga signifikan, kini dibanderol Rp5.885.000 atau naik Rp25.000. Sementara itu, emas dengan bobot 10 gram dihargai Rp11.715.000 atau naik Rp50.000.

Untuk pecinta emas dengan ukuran lebih besar, emas 50 gram saat ini dapat dibeli dengan harga Rp58.245.000, sementara emas 100 gram dipatok seharga Rp116.412.000.

Bagi investor yang berminat mengoleksi emas Antam seberat 500 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp581.320.000. Sedangkan untuk emas Antam dalam ukuran paling jumbo 1.000 gram atau 1 kg, dihargai Rp1.162.600.000.

Di lain sisi, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam mencapai Rp1.114.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa harga buyback ini belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta.  

Namun, terjadi penyesuaian pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 menjadi Rp1.114.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. 

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan