Jakarta, CNBC Indonesia - Apple digugat oleh jutaan orang konsumen yang menuding produsen iPhone tersebut melakukan praktik monopoli. Gugatan dari pengguna produk Apple ini mengikuti gugatan serupa yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Reuters melaporkan bahwa ada tiga gugatan class action yang telah dilayangkan ke pengadilan federal di negara bagian California dan negara bagian New Jersey. Jutaan pemilik iPhone yang diwakili oleh tiga gugatan tersebut menuduh Apple menaikkan harga barang produksi mereka lewat praktik monopoli.
Sama seperti gugatan Departemen Kehakiman AS, para pemilik iPhone mengklaim Apple melanggar UU Persaingan Usaha dengan menghambat perkembangan teknologi aplikasi pesan, dompet digital, dan lainnya supaya mereka tetap berkuasa di pasar HP.
Apple telah membantah tudingan pemerintah.
Steve Berman, salah seorang pengacara yang mewakili jutaan pengguna iPhone, menyatakan gugatan ini bukan yang pertama oleh firma hukumnya yaitu Hagens Berman Sobol Shapiro. Sebelumnya, mereka menggugat Apple dengan tuduhan melakukan praktik anti-persaingan usaha lewat Apple Pay.
"Kami senang pemerintah AS sepakat dengan pendekatan kami," kata Berman.
Selain tiga gugatan baru tersebut, Apple sudah menghadapi banyak gugatan yang menuduh mereka menerapkan praktik monopoli. Pada Februari lalu, hakim menolak permintaan Apple yang memintanya menolak gugatan jutaan konsumen yang menuding mereka melakukan monopoli lewat App Store.
Hagens Berman Sobol Shapiro sebelum berhasil memenangi bayaran US$ 550 juta (Rp 8,7 triliun) dari Apple dalam kesepakatan damai kasus kebijakan toko aplikasi dan penetapan harga ebook.