Bos OJK Buka-bukaan Strategi Jaga Stabilitas Keuangan RI

CNBC Indonesia · 03 Nov 2023 5.1K Dilihat



Jakarta, CNBC Indonesia
- Sejumlah langkah telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas jasa keuangan. Beberapa kebijakan di sektor jasa keuangan pun telah ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan perasuransian atau 2023/2027 dengan tema restoring confidence to industrial reform sebagai pedoman penguatan perasuransian.

Selain itu, di bidang Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) OJK telah menerbitkan serangkaian regulasi dan regulatory sandbox, serta mengeluarkan peraturan turunan dari UU PPSK, termasuk aset kripto.

"Kordinasi dengan Bappebti terus dilakukan untuk pengalihan pengawasan aset kripto sesuai UU PPSK," ungkap Mahendra pada Konferensi Pers hasil rapat KSSK IV, di Jakarta, Jumat, (3/11/2023).

OJK juga tengah menyusun RPOJK tentang usaha bullion, atau bank emas. Melalui draft rancangan POJK tersebut, dalam hal perdagangan emas, batas berat minimum emas yang akan ditransaksikan untuk pertama kali direncanakan paling sedikit 500 gram.

Sementara dalam hal permodalan, penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya harus memiliki modal inti atau ekuitas pada saat permohonan izin kepada OJK paling sedikit Rp3 triliun.

Dari sisi manajemen risiko, penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya dilarang memiliki piutang pembiayaan emas dengan kategori kualitas pembiayaan emas bermasalah (nonperforming financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan emas, lebih dari 5% dari total pembiayaan emas.

"Semua hal tadi menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menjaga industri keuangan yang terjadi, OJK terus lakukan langkah reformasi dengan full speed," tutup Mahendra.

Menyarankan