Rasuna Selvia, mantan Finalis Putri Indonesia 2015 dari Banjarmasin, tidak mengira dia akan menjadi korban penipuan investasi palsu yang janjikan imbal hasil investasi besar beberapa waktu lalu. Dia investasikan secara bertahap Rp 1,925 miliar ke perusahaan investasi bodong tersebut, tetapi uang itu dicuri.
Rasuna Selvia, adik kandung artis sinetron Okan Kornelius, saat ini berusaha melalui jalur hukum untuk meminta para pelaku mengembalikan aset likuid-nya yang dilarikan. Rasuna Selvia mengatakan bahwa beberapa orang melakukan penipuan investasi terhadap dirinya.
Mereka berasal dari PT SG, sebuah perusahaan pialang berjangka yang mencari investor di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Disebutkan bahwa perusahaan memiliki izin langsung dari salah satu regulasi di Indonesia.
Selvia memberi tahu media bahwa dia telah menyetorkan dana untuk investasi di perusahaan pialang berjangka tersebut sejak Januari 2021. Setelah menginvestasikan sejumlah dana, dia kemudian dijanjikan untuk menarik keuntungan sebesar lima puluh juta hingga seratus juta rupiah setiap bulan.
Hingga kemudian dia diminta untuk terus meningkatkan jumlah investasi dengan keyakinan bahwa dia akan menghasilkan keuntungan yang besar. Setelah hampir satu tahun, upaya Rasuna Selvia untuk menemukan jejak pialang di PT SG gagal.
Okan Kornelius berbicara di kawasan Andara, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (1/7/2023) malam, mengatakan, "Kami ingin sederhana saja, yang bukan hak kita, sebaiknya dikembalikan."
Rasuna Selvia mengatakan bahwa orang yang mengambil uangnya pernah berjanji untuk mengembalikannya.
"Uang yang dikembalikan tidak sesuai dan kami hanya ingin meminta hak, supaya uang dikembalikan," kata Okan Kornelius.
Rasuna Selvia mengatakan dia tidak pernah mengambil uang sejak dia menyerahkannya sebagai modal bisnis.
Kronologi Penipuan Investasi Bodong
Rasuna Selvia menyatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika dia mengenal dua pelaku, A dan P, melalui akun media sosial.
Mereka adalah pengikut akun media sosial adik Okan Kornelius, Rasuna Selvia.
A dan P menjalankan bisnis saham dan emas bersama perusahaannya, Rasuna Selvia mengetahuinya dari akun media sosialnya.
"Awalnya modal sekitar 100 juta hingga 500 juta, tetapi saya tidak berani waktu itu, karena terlalu besar," kata Rasuna Selvia
Tidak lama kemudian, pandangan Rasuna berubah. Setelah melihat banyak pejabat hingga jenderal ikut bisnis tersebut di unggahan akun media sosialnya, ia mulai tertarik.
Rasuna Selvia mengatakan, "Mereka mengatakan bahwa pihak regulasi juga mengawasi bisnisnya."
Menurut Rasuna Selvia, "A dan P ini mengaku trading profesional dan bilang modal bisa ditarik kapan saja, tapi nyatanya saya tidak bisa narik modal setiap tanggal 26."
Kerugian para korban hingga mencapai Rp 500 Juta
Selama investasi di perusahaan itu, Rasuna mulai curiga karena dia selalu kesulitan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan.
Setiap kali saya ingin mendapatkan keuntungan yang diinginkan, selalu ada kesulitan. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (24/6/2023) sore di kediaman orangtuanya, H Aftahudin, di Jalan Belitung Banjarmasin, Rasuna Selvia menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan penarikan sama sekali dan telah menyetorkan dana sekitar Rp 1,9 miliar.
Selvia melapor ke Kantor Polisi Papua Barat karena saat itu tinggal di sana bersama suaminya. Dia merasa ditipu.
Dua individu yang diduga berinisial AM dan PR akhirnya ditahan di Kantor Polisi Papua Barat pada Januari 2023.
Namun, setelah itu, keduanya dibebaskan karena kejaksaan tidak menyatakan berkas perkara atau P21 secara menyeluruh.
Selvia kemudian mengirimkan surat ke Kompolnas untuk meminta penjelasan melalui penasihat hukumnya, Budjino A Salan.
Meskipun demikian, proses penyelesaian tertunda selama beberapa bulan. Setelah itu, Selvia mengirimkan surat lagi ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
Selvia kemudian diminta untuk melakukan proses mediasi. Namun, proses yang dimulai pada 16 Juni 2023 gagal karena PT SG hanya bisa bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta.
Selvia dan kuasa hukumnya ingin agar kasus ini dikembalikan ke Polri, tepatnya Bareskrim.
Menurut penasehat hukum Budjino, "Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan dibuka kembali dan ditarik ke Mabes Polri. Karena hal ini jelas ada perbuatan melawan hukum, yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami."
Dr. Ahmad Murjani, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, mendampingi Selvia.
Okan menyatakan bahwa dia sudah menganggap Selvia, bahkan adiknya sendiri, sebagai keluarga.
Saya dan Selvi sudah seperti keluarga. Jadi, saudara. Dia kembali ke rumah dan menceritakan pengalamannya. Itu cukup mengejutkan. Sudah pasti, sebagai kakak, saya merasa sedih. Semoga ada jalan keluar, atau setidaknya modalnya kembali. Dan kami ingin alurnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh undang-undang," pungkasnya.
Pilihlah Broker yang yang sudah terjamin resmi legalitas, DCFX adalah pilihan tepat teman trading Anda dengan fitur yang lengkap, aman, terpercaya dan teregulasi resmi Bappebti. Selalu waspada dan kenali jenis-jenis terkait investasi bodong melalui aplikasi DCFX #TheSuperApp. Download aplikasinya sekarang!