Setelah 10 tahun berstatus buron, Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Berdasarkan laporan Tribun News Bangka, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (20/2/2024).
Sophia Loretta Hutabarat sebelumnya tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya ketika hendak diringkus, memberikan kesulitan dalam penangkapannya. Aldy Slesviqtor Hermon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, mengungkapkan bahwa Sophia sudah tidak berada di alamat domisili yang tertera dalam identitas kependudukannya.
Pada Maret 2013, Pengadilan Negeri Mungkid memvonis Sophia Loretta dan suaminya, Michael Gosali, bebas dari tuduhan penipuan dan pencucian uang. Itu adalah awal perjalanan hukum mereka. Meskipun demikian, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dan MA mengabulkannya pada Agustus 2013. Putusan kasasi menyatakan bahwa Sophia akan dipenjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar tiga miliar rupiah sesuai tuntutan jaksa.
Michael Gosali diketahui menyerahkan diri usai terbitnya putusan MA dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Namun, di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan tanpa diketahui pertimbangannya.
Sementara Michael menaati putusan MA, Sophia malah kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sophia mengakui bahwa setahun pertama usai putusan MA, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan mendampingi anak-anaknya. Baru dua atau tiga tahun terakhir ini Sophia kembali ke Magelang, dan beberapa hari lalu, dia berhasil ditangkap setelah terpantau pergerakannya.
Kasus investasi bodong yang melibatkan Sophia dan Michael melibatkan korban bernama Erika Agustin. Mereka menjanjikan profit sebesar 8,5 persen kepada Erika dan berhasil mengumpulkan sembilan orang lain untuk mengikuti investasi tersebut. Total nominal yang disetorkan mencapai Rp 10,3 miliar. Sayangnya, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan janji investasi, melainkan untuk keperluan pribadi seperti kredit apartemen, bisnis ginseng, pembelian tanah, sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.
Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan bahwa kasus Sophia sempat diputuskan di Pengadilan Negeri Mungkid pada 2013, dan hakim memvonis bebas. Namun, Kejaksaan Negeri Magelang melakukan upaya hukum kasasi, dan MA akhirnya memvonis Sophia 10 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah, dengan opsi pidana kurungan satu tahun jika denda tidak dibayar.