Hati-Hati! Ada Modus Investasi Bodong Catut Nama dan Sosial Media Entitas Resmi

Bisnis · 23 Apr 7K Dilihat



Bisnis.com
, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) OJK melaporkan adanya modus penipuan investasi ilegal atau investasi bodong dengan meniru nama situs maupun sosial media milik entitas berizin (impersonation).

Pada awal tahun ini, Satgas Pasti OJK telah menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin dan legal, yang namanya dicatut oleh oknum untuk menipu masyarakat.

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan dan memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Adapun, berikut daftar modus penipuan impersonation yang ditemukan OJK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Menyarankan