Satgas dan BAPPEBTI Blokir Smart Wallet yang Berkedok Robot Trading

Ocky Satria · 18 Mar 6K Dilihat

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasi usaha Smart Wallet, sebuah platform yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Langkah ini diambil setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Melansir dari laporan Ekonomi Republika (18/2), berdasarkan pernyataan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, pada Senin (18/4/2023), Smart Wallet telah terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana dengan modus robot trading atau expert advisor yang dilakukan melalui sistem multi-level marketing. Namun, platform tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia.

Sebagai respons terhadap temuan ini, BAPPEBTI dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan URL dari Smart Wallet, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Hudiyanto juga menegaskan bahwa Satgas Pasti akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Hudiyanto menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dia meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hudiyanto juga menyoroti pentingnya memastikan aspek legal dan logis dalam menerima tawaran investasi atau layanan keuangan. Legalitas harus dipastikan dari otoritas yang mengawasi, sementara keuntungan yang ditawarkan haruslah masuk akal.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau melalui aplikasi pesan WhatsApp di (081157157157).

Dengan tindakan ini, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan, dan masyarakat lebih terlindungi dari risiko penipuan dan kerugian keuangan yang tidak diinginkan.

Menyarankan

Investasi Bodong Janji Kekayaan Instan, Kembali Rugikan Korban

Ocky Satria · 4 hari 4.3K Dilihat

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal dan 42 Investasi Bodong, Cek Datanya!

Bisnis · 04 Apr 8.4K Dilihat

DCFX Picks: Yen Anjlok hingga Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 T

DCFX · 01 Apr 17.5K Dilihat

Sejak 2017, OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 Triliun!

Ocky Satria · 26 Mar 8.7K Dilihat

Waspada Investasi Bodong! Ini Ciri-ciri Broker Forex Penipu

Ocky Satria · 06 Mar 10.6K Dilihat

Buron 10 Tahun, Penipu Investasi Bodong ‘Trading Forex’ Akhirnya Ditangkap

Ocky Satria · 26 Feb 7.5K Dilihat

Maraknya Investasi Bodong di 2023, Ini Strategi BAPPEBTI Tahun Ini

Ocky Satria · 21 Feb 10.7K Dilihat

Gaya Penipuan Baru 2024, Duit Rp 402 M Hilang Seketika

CNBC Indonesia · 07 Feb 7.5K Dilihat

Korban Indra Kenz Keluhkan Pembagian Aset Tidak Merata

Ocky Satria · 20 Des 2023 9.7K Dilihat