Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasi usaha Smart Wallet, sebuah platform yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Langkah ini diambil setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Melansir dari laporan Ekonomi Republika (18/2), berdasarkan pernyataan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, pada Senin (18/4/2023), Smart Wallet telah terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana dengan modus robot trading atau expert advisor yang dilakukan melalui sistem multi-level marketing. Namun, platform tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia.
Sebagai respons terhadap temuan ini, BAPPEBTI dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan URL dari Smart Wallet, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Hudiyanto juga menegaskan bahwa Satgas Pasti akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hudiyanto menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Dia meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Hudiyanto juga menyoroti pentingnya memastikan aspek legal dan logis dalam menerima tawaran investasi atau layanan keuangan. Legalitas harus dipastikan dari otoritas yang mengawasi, sementara keuntungan yang ditawarkan haruslah masuk akal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau melalui aplikasi pesan WhatsApp di (081157157157).
Dengan tindakan ini, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan, dan masyarakat lebih terlindungi dari risiko penipuan dan kerugian keuangan yang tidak diinginkan.