Berantas Investasi Bodong, OJK Blokir Lagi 17 Situs Keuangan Ilegal

Ocky Satria · 18 Apr 7.8K Dilihat



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dikenal sebagai Satgas Pasti telah melakukan tindakan tegas pada Februari–Maret 2024 dengan memblokir 17 penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, yang sering disebut sebagai investasi bodong.

Dalam rincian yang diumumkan oleh Satgas Pasti, dari total 17 entitas yang diblokir, sebanyak 13 di antaranya melakukan penawaran investasi tanpa izin resmi. Selain itu, dua entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan kripto tanpa izin, satu entitas terlibat dalam kegiatan pemasaran berjenjang tanpa izin, dan satu entitas terlibat dalam penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

Selain menangani investasi bodong, OJK  juga menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal, yang mencapai angka alarm 537 entitas, serta 48 konten terkait pinjaman pribadi. Dalam menangani temuan-temuan ini, Satgas Pasti telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rentetan aksi Satgas Pasti ini tidak terjadi begitu saja. Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Melalui pernyataan resminya, Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi keuangan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur oleh penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi serta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Selain potensi kerugian finansial, penggunaan layanan ilegal ini juga membawa risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Pernyataan ini sekali lagi menegaskan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang dapat merugikan dan merugikan stabilitas ekonomi nasional. Dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik-praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan terpercaya di pasar keuangan.



Dapatkan berita terbaru setiap harinya terkait analisa market, berita trading terupdate, serta analisis teknikal yang andal. DCFX #TheSuperApp dilengkapi dengan fitur lengkap dengan 70+ instrumen global. Jadi, Segera download aplikasinya dan trading sekarang!

Menyarankan

Investasi Bodong Janji Kekayaan Instan, Kembali Rugikan Korban

Ocky Satria · 24 Apr 4.5K Dilihat

DCFX Picks: Yen Anjlok hingga Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 T

DCFX · 01 Apr 19.7K Dilihat

Sejak 2017, OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong Capai Rp139,6 Triliun!

Ocky Satria · 26 Mar 8.9K Dilihat

Masih Marak Investasi Bodong, ini Cara Terhindar dari Skema Ponzi!

Ocky Satria · 21 Mar 15.3K Dilihat

Waspada Investasi Bodong! Ini Ciri-ciri Broker Forex Penipu

Ocky Satria · 06 Mar 10.9K Dilihat

Buron 10 Tahun, Penipu Investasi Bodong ‘Trading Forex’ Akhirnya Ditangkap

Ocky Satria · 26 Feb 7.7K Dilihat

Maraknya Investasi Bodong di 2023, Ini Strategi BAPPEBTI Tahun Ini

Ocky Satria · 21 Feb 11K Dilihat

Gaya Penipuan Baru 2024, Duit Rp 402 M Hilang Seketika

CNBC Indonesia · 07 Feb 7.7K Dilihat

Korban Indra Kenz Keluhkan Pembagian Aset Tidak Merata

Ocky Satria · 20 Des 2023 9.8K Dilihat