
Dalam keterangan resmi Kuasa Hukum Korban I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm menyebutkan bahwa, ada sebanyak 793 orang yang melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sebagai perusahaan investasi bodong (24/1/2023). Kerugian yang dialami korban dinyatakan mencapai Rp 61,9 M dari yang sebelumnya diketahui sebanyak Rp 54 Miliar dengan jumlah korban sebanyak 500 orang.
Empat orang pelapor dari 793 orang tersebut mewakili untuk melaporkan kasus ini kepada Polda Bali dan laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor TTLP/41/I/2023/SPKT/POLDA BALI.
I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang disebut sebagai petinggi dari PT DOK, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dari laporan korban sebelumnya.
Ada lima orang lainnya yang dilaporkan, yakni IPSOA, IPEYA, INAS, IWBA, dan RKP. Sementara staf lainnya selain foundernya saat ini belum ditahan. Sebelum melaporkan kasus ini kepada Polda Bali, para korban telah melayangkan permohonan untuk mediasi sebanyak dua kali. Namun, sayangnya hal itu tidak digubris dan pada akhirnya korban telah mensomasi PT DOK.
Menurut Sudiarta, salah satu korban yang melapor, pelaporan dilakukan agar hak para korban sebagai investor dapat kembali sesuai perjanjian kerjasama di PT DOK. Namun, PT DOK mengklaim bahwa kerjasama itu tidak pernah ada.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali telah menangani lima Laporan Polisi dalam kasus investasi bodong PT DOK. Lima laporan polisi tersebut ada yang dilaporkan di Polda Bali dan juga limpahan dari Bareskrim Polri.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menobatkan PT DOK sebagai salah satu perusahaan investasi ilegal atau bodong. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah merilis daftar entitas investasi ilegal yang bisa dilihat di situs resmi OJK.
Dalam daftar investasi ilegal yang dirilis oleh OJK, PT DOK masuk ke dalam daftar yang berisi 26 nama perusahaan investasi ilegal. Aktivitas PT DOK yang bergerak dalam investasi perdagangan berjangka minyak mentah atau oil trading dihentikan karena tidak berizin.
Jadi, Apakah Anda ingin investasi secara aman? Pilih broker yang terdaftar di Bappebti. DCFX adalah salah satu platform trading dengan fitur yang lengkap, aman dan terpercaya.
Trading di DCFX, sudah terjamin aman dan nyaman karena sudah resmi legalitasnya yang berada dibawah naungan Bappebti. Sebagai informasi, aplikasi DCFX #TheSuperApp bisa dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Trading cepat dan mudah bisa dapat Anda lakukan di manapun dan kapanpun.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Ikuti berbagai berita lainnya terkait investasi dan trading hanya di DCFX. Semakin informatif para pembaca yang membagikan konten ini!