Zuckerberg Boncos Disuruh Bayar Rp 2,4 Miliar Setiap Hari

CNBC Indonesia · 12 Jan 17.7K Dilihat



Jakarta, CNBC Indonesia -
Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, otoritas kompetisi di Turki memutuskan untuk mendenda Meta sebesar 4,8 juta lira (Rp 2,4 miliar) per hari.

Dewan Kompetisi Turki mengatakan hasil investigasi iklan video online pada 2022 meminta Meta menyerahkan mekanisme detil untuk menyetop pelanggaran terhadap hukum.

Selain itu, Meta diminta untuk membangun kembali metode untuk memelihara kompetisi pasar. Hal itu diungkap dalam pernyataan resmi Dewan Kompetisi Turki, dikutip dari Reuters, Kamis (11/1/2024).

Otoritas menyebut mereka tidak menerima cukup penjelasan dari Meta dalam langkah-langkah mematuhi aturan yang berlaku di negaranya. Untuk itu, mereka memutuskan mengenakan denda harian yang berlaku mulai 12 Desember 2023 lalu.

Denda harian itu akan diterapkan hingga Meta memberikan solusi kepatuhan kepada dewan otoritas setempat.

Menanggapi hal ini, juru bicara Meta mengatakan pihaknya tak terima dengan sanksi yang diberikan.

"Kami tak setuju dengan temuan Dewan Kompetisi Turki, namun kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.

Pada 2022 lalu, otoritas Turki juga mendenda Meta senilai 346.72 juta lira atau setara Rp 5,3 triliun karena tuduhan pelanggaran hukum.

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan