Serba-Serbi Menabung di Bank, Yuk Simak!

idntimes · 26 Jan 2023 12K Dilihat

Serba-Serbi Menabung di Bank, Yuk Simak!
Jakarta, IDN Times
- Tabungan adalah produk simpanan di bank. Untuk bisa memiliki tabungan, tentunya kamu harus memiliki rekening di bank terlebih dahulu.

Saat ini, banyak bank yang tak lagi memberikan buku tabungan kepada nasabah, karena sudah sepenuhnya digital. Namun, ada juga yang masih memberikannya kepada nasabah untuk mencatat transaksi masuk-dan keluarnya uang.

Dilansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (26/1/2023), saat menabung di bank, nasabah akan mendapatkan bunga/bagi hasil yang besarnya ditentukan oleh masing-masing bank. Umumnya, bunga/bagi hasil tabungan lebih kecil dibandingkan investasi seperti deposito. 

Nah, berikut ulasan lebih lanjut terkait produk tabungan di bank yang tak kalah penting untuk dipahami.

1. Keuntungan menabung di bank

Menurut OJK, ada lima keuntungan yang diperoleh nasabah saat menabung di bank, sebagai berikut:

  1. Uang tersimpan dengan aman di bank, sehingga tak mudah hilang.
  2. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
  3. Uang yang ditabungkan akan bertambah dari bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
  4. Dapat diakses dengan mudah melalui berbagai fitur pelayanan yang disediakan bank, mulai ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking, dan Call Center.
  5. Nasabah lebih hemat jika sudah terbiasa dan rutin menabung.

2. Pertimbangkan 3 hal ini sebelum menabung di bank

Apabila kamu sudah mantap untuk menabung di bank, perhatikan dulu tiga hal berikut sebelum membuka rekening:

  1. Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan kamu.
  2. Pastikan tabungan kamu dijamin oleh LPS, dengan memeriksa apakah bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.
  3. Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang kamu pilih.

3. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menabung di bank

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menabung di bank:

  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank. 

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan