Siap-Siap! Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari

idntimes · 27 Jan 2023 14K Dilihat

Siap-Siap! Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari 
Jakarta, IDN Times
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.

Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin. Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (26/1/2023).

1. Luhut sebut insentif Rp7 jutaan untuk motor listrik baru

Luhut menyebut besaran insentif sekitar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru.  "Nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan skema insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta. Untuk pembelian motor listrik, mendapat Rp8 juta jika pembelian baru sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp5 juta.

Pemerintah menekankan bahwa insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.

2. Ekosistem menuju transformasi KBLBB

Luhut menegaskan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju transformasi KBLBB. Dia menyebut telah dibangun proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kalimantan Utara.

"Ekosistem yang kita bangun ini sudah ada raw material-nya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan Presiden akan groundbreaking  tanggal 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10.000 Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti," tambah Luhut.

3. Insentif tidak sama dengan subsidi bahan bakar

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi terkait pendanaan.

Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak.

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan