4 Fakta Subsidi Kendaraan Listrik yang Sebentar Lagi 'Ketok Palu'

Detik · 27 Jan 2023 17.6K Dilihat
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge hadir di Mal Pacific Place Jakarta. Hadirnya SPKLU ini merespons bertambahnya pengguna mobil listrik.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan bocoran mengenai kebijakan subsidi kendaraan listrik. Rencananya, subsidi kendaraan listrik diumumkan dalam waktu dekat. Berikut pernyataan Luhut:

1. Diumumkan Awal Februari

Luhut mengatakan, kebijakan subsidi kendaraan listrik akan diumumkan pada pekan depan. Hal itu disampaikan Luhut usai menjadi pembicara di Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Ya kita harapkan minggu depan. Mudah-mudahan nggak ada hambatan lagi. Nanti, kita dengerin, sudah, tapi kan saya minta supaya detail mudah-mudahan ya minggu depan lah, tanggal Februari awal," kata Luhut.

2. Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Luhut mengkonfirmasi, subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta. Subsidi Rp 7 juta ini untuk motor baru.

"Rp 7 juta, iya sudah, kira-kira begitu lah," ujar Luhut.

3. Mobil Listrik Juga Dapat Subsidi

Mobil listrik juga akan mendapat subsidi. Luhut mengatakan, insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pengurangan pajak.

"Mobil akan diberikan nanti, mungkin pajaknya yang mungkin 11%, mungkin akan dikurangi berapa persen," kata Luhut.

4. Motor 'Modif' Listrik Kecipratan Subsidi

Untuk motor listrik, subsidi akan dikelompokkan menjadi dua. Sebutnya, pertama, untuk motor yang dikonversi menjadi motor listrik.

"Nanti ada dua, satu yang ada di-convert dari sepeda motor biasa menjadi sepeda motor listrik," ujarnya.

Kemudian, subsidi diberikan untuk motor baru. Subsidi untuk motor listrik ini sebesar Rp 7 juta.

"Satu lagi sepeda motor yang murni itu diberikan nanti, angkanya sudah ada nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta, nanti tepatnya akan dikasih tahu," terang Luhut.

Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh

* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.

Menyarankan