Banyak Makan Korban, Begini Cara Cek Utang Pinjol Tinggal Input Data KTP

Medcom · 17 Okt 2023 12.2K Dilihat


Jakarta: Korban tagihan akibat pinjaman online (pinjol) semakin banyak. Kemudahan di era digital justru dimanfaatkan untuk asal-asalan mengisi data diri untuk mengajukan pinjaman online.
 
Di lain sisi ada juga orang yang merasa terganggu karena tidak punya pinjaman online, namun tiba-tiba diteror oknum debt collector atau penagih utang.
 
Banyak yang heran dengan kondisi itu. Tetapi hal itu sudah banyak terjadi. Ada banyak oknum nakal yang menjual data-data pribadi, salah satunya data dari KTP elektronik (e-KTP).
 
Data pribadi itu disalahgunakan sebagai data personal untuk pengajuan kartu kredit atau pinjaman online. Karena itu, penting untuk tau bagaimana cara cek utang melalui KTP.
 
Melansir laman blog Shopee, berikut cara-cara mengecek utang dengan hanya menggunakan KTP.

2. Isi antrean online

Selanjutnya, cara cek utang dengan KTP yaitu mengisi form Antrian Checking BI Online. Setelah semua data kamu sudah lengkap dan siap, kamu bisa membuka link antrian di web https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
 
Lalu isi form aplikasi IDEB, pilih sesi antrian yang sesuai dengan waktu yang kamu bisa. Layanan antrean online dibuka mulai dari 08:00-15:00. Informasi Debitur SLIK tersedia Senin sampai Jumat.

3. Verifikasi data 

Berikutnya proses terakhir yaitu verifikasi data. Kamu juga akan diminta nomor Whatsapp yang aktif atau yang digunakan sehari-hari. Agar proses verifikasi lancar, perhatikan isi email kamu dengan benar dan tidak ada kesalahan.
 
Selanjutnya, periksa email yang masuk di akun kamu setelah semua langkah selesai. Rincian Debitur SLIK akan dikirim ke alamat email yang kamu daftarkan. Kalau kamu mengalami kesulitan untuk membaca isi debitur, OJK juga sudah memberi panduan bagaimana cara melakukannya di situs resminya.
 
Sebaiknya kamu melakukan pengecekan rutin di email pribadi karena OJK akan mengirimkan hasil SLIK di email pribadi. Keberadaan SLIK yang diterbitkan OJK memang sangat bermanfaat untuk debitur maupun untuk kreditur.

(ANN)

Menyarankan