Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit dan Tanggal Penting Wajib Tahu
Bisnis ยท 03 Okt 2023 3.7K Dilihat
Cara kerja kartu kredit sebagai alat pembayaran menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Pasalnya, plafon kartu kredit adalah bentuk fasilitas dari bank kepada nasabah terpercaya untuk menggunakan uang bank terlebih dahulu untuk kemudian dibayar tanpa bunga jika dilunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, menggunakan kartu kredit biasanya akan mendapatkan penawaran menarik seperti potongan harga, cashback, poin rewards, hingga kupon undian. Dikutip dari Sikapiuangmu OJK, Minggu (1/10/2023), bank menawarkan kemudahan bagi nasabah yang memiliki kartu kredit dengan mengubah penggunaan fasilitas bayar ini menjadi kredit. Kelebihan lainnya, utang ini bisa dibayar berapa saja, tentu di atas pembayaran minimal.
Pembayaran minimal kartu kredit adalah 10 persen dari fasilitas yang digunakan, meski demikian dalam relaksasi Bank Indonesia akibat pandemi virus corana lalu, minimum pembayaran kartu kredit untuk sementara diturunkan menjadi 5 persen.
Sementara besaran bunga yang harus dibayar nasabah yang menggunakan kartu kredit sebagai sarana utang berdasarkan kebijakan Bank Indonesia pada 2023 adalah sebesar 1,75 persen, meski demikian besaran bunga ini dapat saja berubah seiring kebijakan regulasi terbaru.
Besaran bunga kartu kredit menjadi hal penting untuk diperhatikan agar nantinya tidak kesulitan membayar cicilan dan pengelolaan keuangan menjadi berantakan. Selain besaran bunga, perhitungan bunga dan cicilan setiap bulan nya perlu dilakukan. Hal ini dapat membantu perkiraan besaran bayaran cicilan setiap bulan nya.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
Bunga yang disampaikan sebagai dasar penawaran oleh bank kepadaa nasabah adalah bunga bulanan. Namun, dalam proses perhitungan kartu kredit harus menggunakan bunga harian. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah proses perhitungan apabila cicilan telah jatuh tempo atau mengalami keterlambatan pembayaran.
Rumus perhitungan bunga kartu kredit:
Bunga harian = Bunga perbulan x 12 bulan / 365 hari
Total transaksi x bunga harian x selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan = Bunga kredit
Sebagai informasi, tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit baik secara online maupun offline. Sedangkan tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Dua hal ini perlu untuk diketahui agar nantinya tidak salah melakukan perhitungan.
Setelah memahami rumus dan istilah tanggal dalam rumus, berikut adalah contoh perhitungan bunga kartu kredit:
Anda melakukan transaksi dengan total Rp10 juta pada tanggal 1 Oktober 2023, sementara periode cetak dilakukan setiap tanggal 25 dengan bunga 1,75 persen per bulan.
Untuk melakukan perhitungan, anda perlu mengetahui besaran bunga per harinya terlebih dahulu sebagai berikut:
Bunga harian = 1,75% x 12 / 365=0,0005587
Setelah mengetahui bunga harian, selanjutnya dapat menghitung bunga kredit selama 24 hari yakni sampai sebelum cetak tagihan:
Bunga Kartu Kredit = Rp10 juta x 0,0005587 x 24 hari = Rp134.109
Sebagai informasi, besaran bunga akan terus bertambah atau semakin besar jika jumlah transaksi dari kartu kredit semakin besar. Oleh karena itu, perlu untuk mengalokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar bunga.
Sementara, jika dilakukan pembayaran seluruh tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak ada bunga yang dibebankan saat tanggal cetak kartu.
Instrumen Perdagangan yang Terpengaruh
* Penafian Risiko: Konten di atas hanya mewakili pandangan penulis. Ini tidak mewakili pandangan atau posisi DCFX dan tidak berarti bahwa DCFX setuju dengan pernyataan atau deskripsinya, juga bukan merupakan saran investasi. Untuk semua tindakan yang diambil oleh pengunjung berdasarkan informasi yang diberikan oleh DCFX, DCFX tidak menanggung segala bentuk kewajiban kecuali jika secara tegas dijanjikan secara tertulis.
Menyarankan
Laporan Pendapatan Q1: MA, EBAY, SBUX, QCOM & INTEL
Ocky Satria ยท 02 Mei 5.5K Dilihat
Netflix & Visa Catat Pertumbuhan Pendapatan Lebih dari 9% di Laporan Q4
Ocky Satria ยท 24 Jan 5.7K Dilihat
Fakta Baru Orang Kaya, Bukan karena Wirausaha Tapi...
CNBC Indonesia ยท 01 Des 2023 18.7K Dilihat
Boncos Terus? Hindari 7 Kesalahan Milenial Mengatur Keuangan
Finansialku ยท 29 Nov 2023 14.7K Dilihat
5 Investasi untuk Dana Pensiun
Okezone ยท 27 Nov 2023 185.4K Dilihat
Meningkatkan Nilai Bisnis Anda: Memahami Intangible Asset
Jordan Junior ยท 25 Okt 2023 13.5K Dilihat
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya
Kompas ยท 23 Okt 2023 5.7K Dilihat
Apa Itu Self-Awareness, Bisa Bikin Hidup Lebih Sukses
Liputan6 ยท 23 Okt 2023 2.7K Dilihat
Banyak Makan Korban, Begini Cara Cek Utang Pinjol Tinggal Input Data KTP
Medcom ยท 17 Okt 2023 12.2K Dilihat
3 Tips Bayar Cicilan On Time, Gak Nunggu Ditagih-tagih!
IDN Times ยท 17 Okt 2023 7K Dilihat
4 Cara Melacak Uang Salah Transfer yang Cepat, Lapor ke Bank
IDN Times ยท 16 Okt 2023 5.3K Dilihat
Miliuner Ini Pakai Jam Tangan Rp 150 Ribu saat Hartanya Ratusan Triliun, Kenapa?
Detik ยท 16 Okt 2023 5.2K Dilihat
Heboh Fenomena 'Girl Math', Benaran Hemat atau Sesat Pikir?
Detik ยท 16 Okt 2023 4.8K Dilihat
Anda Bisa Pensiun Muda Kalau Ikuti Cara Ini!
CNBC ยท 10 Okt 2023 140.4K Dilihat
10 Negara Pengguna Pay Later Terbanyak di Dunia, Indonesia Salah Satunya?
Finansialku ยท 10 Okt 2023 132.9K Dilihat